Jakarta, zona-nesia.com— Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Menko Polkam menyebut bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong percepatan pembangunan di Aceh.
Pemerintah, kata dia, telah melakukan serangkaian harmonisasi dan penyamaan persepsi dengan kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Aceh.
Usai rapat, Djamari menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni penyamaan persepsi sebelum memasuki isu-isu teknis.
“Tadi berbicara soal UU No. 11 Tahun 2006 tentang Aceh. Ini membicarakan bagaimana melakukan evaluasi terhadap undang-undang itu, untuk kita perbaiki,” ujar Menko Polkam.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses evaluasi diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan dan menjaga kedamaian yang telah terbangun di Aceh.
“Intinya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh,” ucapnya.
Djamari menambahkan bahwa pembahasan teknis belum dilakukan pada pertemuan hari ini.
“Setelah tadi pertemuan, kita samakan dulu pikiran, posisi kita semua sama. Setelah itu baru kita melangkah ke masalah-masalah detail. Tadi belum bicara masalah detail,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan melanjutkan pembahasan secara bertahap bersama DPR RI dan seluruh pemangku kepentingan.
Dua fokus utama yang dijaga adalah memastikan perdamaian pascakonflik tetap berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui regulasi yang stabil, efektif, dan sesuai kepentingan nasional.
