Gubernur Sulut Terbitkan Instruksi Pembatasan Penggunaan HP bagi Siswa di Sekolah

Spread the love

MANADO|zona-nesia.com – Yulius Selvanus resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di wilayah Sulawesi Utara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak.

Instruksi Gubernur ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang menekankan pentingnya perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, para kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi dan lembaga perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat.

Dalam aturan tersebut diatur penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.

Beberapa ketentuan yang tercantum antara lain peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, telepon seluler milik peserta didik harus disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.

Satuan pendidikan juga diminta melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran berbagai konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital secara berlebihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *