Manado|zona-nesia.com – Pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Fadly Kasim, terkait usulan mogok kerja massal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara menuai polemik dan berujung laporan ke pihak kepolisian.
Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Enny Angelia Umbas, resmi melaporkan Fadly Kasim ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 246 dan Pasal 247 tentang penghasutan.
Fadly Kasim diduga menyampaikan pernyataan yang mengarah pada ajakan mogok kerja kepada anggota KORPRI dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Kantor Wali Kota Manado.
Akibat pernyataan tersebut, sejumlah anggota KORPRI disebut terpengaruh hingga memicu kegaduhan dan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas pelayanan publik di daerah.
Ketua ARMAK Sulut, Calvin Castro, mengecam keras sikap pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Seorang kepala dinas yang digaji oleh rakyat seharusnya menjaga stabilitas, bukan justru memicu kegaduhan yang berpotensi melumpuhkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Castro juga menyoroti permintaan maaf yang disampaikan Fadly Kasim yang dinilai belum menyeluruh. Ia menilai permintaan maaf seharusnya juga ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai representasi negara.
Selain itu, ia menduga polemik ini berkaitan dengan kepentingan mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, besaran TPP seorang kepala dinas bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Kadis hanya mengejar agar TPP tidak dipotong, sementara rakyat yang membayar justru sedang mengalami kesulitan. TPP seorang kadis bisa berkisar di angka Rp30 juta,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Polda Sulawesi Utara.
