Kasus Tanah Minahasa: BPN Akui Tak Ada Pengukuran Objek Sertifikat

Spread the love

Manado, zona-nesia.com – Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah yang menjerat sejumlah warga kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Hingga sidang pemeriksaan setempat digelar, pihak pelapor tidak mampu menunjukkan secara pasti dan akurat lokasi tanah yang mereka klaim telah diserobot oleh para terdakwa.

Dalam sidang lokasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ditemukan bukti terjadinya penyerobotan. Bahkan, perwakilan BPN di hadapan majelis hakim mengaku kebingungan dan tidak dapat memastikan letak objek tanah yang disengketakan.

Lebih mengejutkan, BPN secara terbuka mengakui bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037—yang selama ini dijadikan dasar tuduhan penyerobotan—ternyata tidak pernah dilakukan pengukuran lapangan sejak awal penerbitannya.

“Ini pernyataan fakta dari BPN sendiri di hadapan majelis hakim pada sidang lokasi. Sertifikat diterbitkan, tetapi tanahnya tidak pernah diukur,” tegas kuasa hukum para terdakwa.

Fakta tersebut dinilai sebagai potret nyata praktik mafia tanah. Kuasa hukum terdakwa, NOCH, menyebut istilah mafia pertanahan layak digunakan karena dugaan praktik ini tidak hanya melibatkan pihak perorangan, tetapi juga oknum di dalam institusi pertanahan.

“Kalau sertifikat bisa terbit tanpa pengukuran, itu bukan sekadar mafia tanah biasa. Ada dugaan keterlibatan oknum dalam institusi,” ujarnya.

Dalam berkas perkara yang dihadirkan di persidangan, terungkap pengakuan Mumu Cs—pihak yang menjual tanah kepada Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo—bahwa lahan tersebut telah dikuasai, diduduki, dan diolah masyarakat sejak tahun 1960. Fakta itu tercatat resmi dalam dokumen perkara.

Pada tahun 1999, Mumu Cs sempat melaporkan masyarakat secara pidana atas penguasaan lahan tersebut. Namun pengadilan memutuskan masyarakat tidak bersalah karena Mumu Cs gagal membuktikan kepemilikan sah.

Tiga gugatan perdata yang diajukan pada tahun yang sama juga seluruhnya ditolak pengadilan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim saat itu menegaskan bahwa Mumu Cs sendiri tidak mengetahui batas-batas tanah yang diklaim berdasarkan sertifikat yang terbit pada tahun 1995.

Meski demikian, pada tahun 2015, Mumu Cs tetap menjual tanah tersebut kepada Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo melalui PPJB Nomor 50, 51, dan 15. Dalam akta notaris, objek transaksi disebut sebagai sebidang tanah kosong.

Namun fakta di lapangan bertolak belakang. Di lokasi sengketa terdapat pohon kelapa berusia sekitar 45 hingga 50 tahun.

“Ini membuktikan tanah tersebut telah diolah jauh sebelum 2015 dan bukan tanah kosong sebagaimana disebut dalam akta,” kata kuasa hukum terdakwa.

Ia menegaskan, para terdakwa telah menguasai dan mengelola lahan itu jauh sebelum adanya transaksi jual beli. Oleh karena itu, tuduhan penyerobotan dinilai tidak relevan dan tidak sesuai dengan objek tanah yang dibeli oleh Jimmy Wijaya dan PT Buwana Propertindo.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan mafia peradilan, merujuk pada laporan pidana tahun 2017 yang diajukan Jimmy Wijaya terhadap masyarakat, padahal saat itu status kepemilikan tanah masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum terjadi peralihan hak. Meski demikian, laporan tersebut tetap diproses hingga berujung pada putusan bersalah.

“Ini pelanggaran hukum serius. Masyarakat seperti dikeroyok oleh mafia tanah, mafia pertanahan, dan mafia peradilan sekaligus,” tegasnya.

Saat ini, gugatan terhadap penerbitan HGB Nomor 3320 tengah berproses dalam perkara Nomor 19 di PTUN Manado dan telah memasuki tahap banding. Kuasa hukum menyebut terdapat pertimbangan hukum yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan optimisme terhadap jalannya persidangan.

Majelis hakim dinilai telah memberikan ruang yang adil, termasuk melalui sidang pemeriksaan setempat, untuk membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan bahwa tanah yang dituduhkan telah lama dikuasai masyarakat jauh sebelum adanya transaksi jual beli.

(M. R. Nas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *