Tomohon, zona-nesia.com — Aktivitas tambang galian C tanpa izin kembali mencuat di Kelurahan Matai Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Berdasarkan pantauan lapangan, kegiatan tersebut dikelola oleh NP alias Novry dan dikoordinir oleh JP alias Jenly, yang diduga kuat beroperasi di bawah kendali oknum perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial AA, yang diketahui bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kegiatan penambangan ini diduga tidak memiliki izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah. Area yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi hamparan tanah gersang, berlubang, dan berdebu akibat aktivitas alat berat. Kondisi ini diperparah dengan rusaknya jalan lingkungan akibat lalu lintas truk pengangkut material tambang.
Sejumlah warga mengaku resah dan khawatir terhadap dampak aktivitas tersebut.
“Kami takut kalau musim hujan nanti terjadi banjir bandang. Tanah sudah terkikis parah. Mentang-mentang punya oknum Kombes, jadi tidak perlu izin? Seorang pejabat seharusnya memberi teladan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Selain dampak ekologis, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Infrastruktur jalan yang rusak menghambat aktivitas warga dan meningkatkan biaya perbaikan kendaraan. Pemerintah daerah pun berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor retribusi dan pajak tambang, yang seharusnya menjadi pemasukan resmi bila kegiatan tersebut berizin.
Lebih jauh, sejumlah wartawan yang mencoba menelusuri kasus ini mengaku mendapat intimidasi dan ancaman, diduga dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap tambang tersebut. Beberapa jurnalis bahkan diminta menghentikan peliputan dengan alasan “tambang milik pejabat tinggi”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan menertibkan pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tidak rusak lagi,” tambah warga lainnya.
Jika benar dugaan kepemilikan tambang ini melibatkan oknum aparat, kasus tersebut akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara, khususnya dalam upaya memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencoreng citra institusi kepolisian.
