zonanesia.com – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik premanisme yang menyasar para petani di kawasan lereng Gunung Bromo, tepatnya di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Endi Istiawan, AS, dan MB yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah petani.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menebar ancaman menggunakan bom bondet serta merekayasa tuduhan penyalahgunaan narkoba kepada para korban. Dari aksi tersebut, para pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus tersebut bermula dari persoalan utang piutang yang terjadi pada 14 Desember 2025 di wilayah Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Abast, para pelaku berpura-pura menagih utang terkait pembelian bibit kentang kepada korban. Dengan dalih tersebut, korban kemudian diajak menuju sebuah gubuk kosong yang berada di sekitar lokasi.
“Di tempat itu, tersangka mengancam korban dengan mengacungkan celurit ke arah wajah korban,” ujar Abast.
Tidak hanya menggunakan senjata tajam, para pelaku juga memperlihatkan bom bondet untuk menakut-nakuti korban. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku. Bahkan, para tersangka sempat meminta uang hingga Rp200 juta.
“Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta,” jelas Abast.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan jumlah korban yang diduga menjadi sasaran para pelaku mencapai sekitar 17 orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Setiap korban diperas dengan nominal berbeda, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai Rp80 juta per orang.
Jika diakumulasi, total uang yang berhasil diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berpotensi menembus angka miliaran rupiah.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombespol Widi Atmoko menambahkan bahwa para pelaku dikenal sebagai preman di wilayah tersebut. Bahkan, tercatat ada tiga laporan kepolisian yang sebelumnya mencantumkan nama Endi dalam berbagai perkara.
Selain menggunakan ancaman kekerasan, para pelaku juga menyiapkan skenario untuk menjerat korban dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba. Cara ini dilakukan untuk menambah tekanan terhadap korban.
“Pelaku membuat seolah-olah korban memegang botol dengan pipet yang dianggap sebagai alat untuk menggunakan narkoba,” terang Widi.
Dokumentasi tersebut kemudian dijadikan alat ancaman tambahan oleh para pelaku. Para korban diperas dengan ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian apabila tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Salah satu korban, Eko Wijanarko, mengungkapkan dirinya dipaksa memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Ia menyebut ancaman tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.
“Dia mengancam kalau anak saya akan diculik jika saya tidak membayar utang. Padahal saya sama sekali tidak memiliki utang kepada pelaku,” ungkap Eko.
