Sadis! Diduga Oknum “Ketua” Pakai Nama Gubernur Sulut untuk Serobot Tanah Milik Keluarga Wowor – Yahya

Spread the love

Mitra, zona-nesia.com – Dugaan penyerobotan lahan milik keluarga besar almarhum Yunus Wowor–Yahya kembali mencuat dan memicu polemik serius di wilayah Puncak Pobunak–Ogus, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Lahan seluas sekitar 30.750 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah keluarga tersebut diduga telah dijadikan lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh sejumlah pihak.

Ahli waris Yunus Wowor yang terdiri dari Sumiati Wowor, Marthen Wowor, Sony Wowor, Martha Wowor, dan Nelson Wowor menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah terdaftar secara resmi sejak puluhan tahun lalu.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Buka Puasa Bersama Warga Kotamobagu, Tegaskan Stabilitas Keamanan Harga Mati

Menurut pihak keluarga, lahan tersebut didukung oleh surat ukur dan registrasi desa Nomor 380.SU/RD/VIII-90 Tahun 1990 atas nama Yunus Wowor.

Selain itu, pembayaran pajak atas lahan tersebut telah dilakukan sejak tahun 1989, jauh sebelum aktivitas pertambangan muncul di kawasan itu.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, lahan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh sejumlah pihak, yakni: Faldy Suak, Herri Porayow, Lucky Laluyan, Erwin Tumbel, Alfrits Bororing, Lendy Tumbuan dan Onga Laluyan.

Graha Gubernuran menjadi Saksi Genap Setahun Kepemimpinan Yulius Selvanus–Victor Mailangkay

Ketujuh nama tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan emas tanpa izin sekaligus tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yang sah.

Perwakilan keluarga ahli waris, Marthen Wowor, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan tersebut.

Menurutnya, para pihak tersebut tiba-tiba memasuki area lahan dengan membawa alat berat dan langsung melakukan aktivitas tambang emas.

Instruksi Gubernur Sulut Diabaikan? Friendly Rompas dan Marco Diduga Bebas Mainkan Solar Subsidi di Minsel

“Tindakan itu kami nilai sebagai bentuk penyerobotan lahan secara terang-terangan,” ujar Marthen.

Ketegangan sempat terjadi saat keluarga ahli waris melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (14/3/2026). Saat tiba di lokasi, mereka mendapati aktivitas tambang masih berlangsung menggunakan alat berat.

Untuk menghindari konflik yang lebih besar, keluarga kemudian menghentikan sementara aktivitas tersebut. Dua unit ekskavator dan satu unit breaker pemecah batu yang sedang beroperasi akhirnya dihentikan.

Walikota Manado Andrei Angouw,Turun Langsung Tinjau Pedestrian Jalan

Tidak hanya itu, keluarga juga mengungkap adanya dugaan pencatutan nama pejabat pemerintah untuk melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Seorang oknum yang disebut sebagai Ketua Aliansi Lingkar Tambang Ratatotok berinisial Faldy Suak diduga menyampaikan kepada aparat bahwa aktivitas pertambangan tersebut merupakan “perintah Gubernur Sulawesi Utara.”

Pernyataan tersebut dinilai keluarga sebagai bentuk manipulasi informasi yang berpotensi menyesatkan dan mengaburkan persoalan hukum.

Ada apa dengan Polres Minahasa? Pura-pura tidak melihat atau memang sengaja membiarkan?

“Kami menilai pernyataan itu sangat serius karena seolah-olah ada legitimasi dari pemerintah, padahal kami tidak pernah menerima informasi resmi terkait hal tersebut,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga ahli waris juga mengaku telah melayangkan somasi serta laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara sejak Oktober 2025.

Namun hingga kini, proses hukum yang diharapkan berjalan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Atas kondisi tersebut, keluarga besar Yunus Wowor meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut agar tidak memicu konflik yang lebih luas.

Pengamat: Seskab Teddy Hadir Sebagai Perspektif Presiden, Pastikan Publik Terima Pesan Kebijakan dengan Jelas

Selain meminta penertiban aktivitas PETI, keluarga juga mendesak aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Secara hukum, tindakan penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *