Satgas PKH Temukan Kerugian Negara di 100san Hektar, PT JRBM Potensi Didenda Ratusan Miliyar

Negara Ambil Alih 100 Hektare Lahan Tambang PT JRBM, Satgas PKH Siap Pasang Plang (dok Tribunmanado.co.id)
Spread the love

Bolmong, zona-nesia.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai bergerak di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Salah satu perusahaan yang menjadi sasaran penertiban adalah PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Satgas PKH menemukan dugaan perusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT JRBM. Aktivitas tersebut diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Sumber berinisial A mengungkapkan, Satgas PKH Sulut bahkan berencana memasang plang di lokasi tambang milik PT JRBM sebagai tanda penertiban.

“Iya, pemasangan plang akan dilakukan hari ini,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi di Kotamobagu, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, plang tersebut akan menjadi penanda bahwa lahan tersebut telah berada dalam penguasaan negara.

“Plang tersebut dipasang sebagai tanda bahwa tanah tersebut dalam penguasaan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, sumber itu menyebutkan bahwa luas lahan yang akan disita oleh negara melalui Satgas PKH diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare.

“Lahan yang akan diambil Satgas PKH Sulut ada sekitar 100 hektare,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa setelah plang dipasang, tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan di area tersebut.

“Setelah dipasangi plang, maka tak boleh ada lagi aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Saptono, mengatakan bahwa proses pemasangan plang merupakan kewenangan langsung Satgas PKH.

“Itu kewenangan mereka,” singkat Saptono.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT JRBM, Fauzi Permata, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemasangan plang oleh Satgas PKH Sulut di lokasi pertambangan perusahaan tersebut.

Sumber: Tribunmanado.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *