MANADO, ZONA-NESIA.COM – Luar biasa ternyata mafia tanah saat ini bisa melakukan apapun untuk mengakui Tanah tersebut jadi miliknya, seperti sulap hanya berkata Simsalabim Tanah saya jadi 8,4 Hektar itulah yang terjadi pada Oma kojongian yang tanahnya disulap oleh istri dari anak Almarhum Mochtar Karim.

Oma kojongian juga bingung kenapa bisa terbit sertifikat, ternyata Sertifikat pertama terbit menjelaskan bahwa luas Tanah milik Mochtar Karim seluas 6 Hektar dan ternyata setelah meninggalnya Bapak Mochtar Karim terbit sertifikat baru No. 248 yang menjelaskan Tanah tersebut bukan lagi 6 Hektar tapi sudah menjadi 8,4 Hektar yang diklaim juga Tanah oma Kojongian.

Oma Kojongian pertanyakan darimana datangnya sertifikat 248 yang menjelaskan bahwa luas tanah milik Almarhum Mochtar Karim menjadi 8,4 Hektar.
“Saya pertanyakan kapan beli tanahnya dan apa ada Akte Jual Belinya?,” ujar Oma Kojongian, Jumat (24/10/2025).
Keserakahan MW alias Maria tidak hanya menyulap Tanah oma kojongian tapi termasuk pohon kelapa dan buahnya juga di ambil dan dijual oleh Maria.

Pengacara Oma Kojongian James Tuwo akan segera melaporkan perbuatan maria di Polda Sulut. “Pihaknya berharap apaan Polda Sulut bisa menindak Maria, ” ujar James Tuwo.
