Manado, zona-nesia.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam operasi penertiban miras, sajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya yang digelar pada Kamis (4/12/2025) pukul 12.00–14.00 WITA.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Pelabuhan Nomor: Sprin/126/XI/2025/Sek Kwsn Plbhn tanggal 1 Desember 2025.
Temuan 11 Karung Miras di KM UKI RAYA 04
Dalam pemeriksaan di area depan ruang tunggu Pelabuhan Manado hingga ke dalam kapal penumpang KM UKI RAYA 04 tujuan Ternate, personel Polsek Pelabuhan Manado menemukan:
-
11 karung berisi miras Cap Tikus
-
10 karung masing-masing berisi 4 dus botol 600 ml
-
1 karung berisi 2 dus
Total ditemukan 1008 botol atau setara 604,8 liter Cap Tikus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado. Identitas pemilik miras masih dalam penyelidikan.
Modus: Dikemas seperti Air Mineral
Petugas mengungkap modus para penyelundup yang mengemas Cap Tikus dalam dus merek air mineral yang dibungkus karung agar tampak seperti barang bawaan biasa dan tidak mencurigakan saat dimuat ke kapal.
Berpotensi Picu Kebakaran di Kapal
Polisi menegaskan bahwa Cap Tikus memiliki kadar alkohol tinggi dan sangat mudah terbakar. Dalam lingkungan kapal penumpang yang tertutup, keberadaan miras ini meningkatkan risiko bahaya, mulai dari paparan api rokok, korsleting listrik, peralatan dapur, hingga kelalaian penumpang.
Membawa minuman beralkohol kadar tinggi di atas kapal juga bertentangan dengan aturan keselamatan pelayaran.
Dipimpin Langsung Kapolsek Pelabuhan
Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado IPDA Juan A.V. Rumbajan, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Provost, serta personel Polsek Pelabuhan Manado.
