Manado, zona-nesia.com — Perebutan kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Manado periode 2025–2030 berlangsung panas dan penuh dinamika.
Dua kandidat kuat, dr. Richard Sualang dan Calvin Castro, bersaing ketat dalam pemilihan yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam hasil akhir pemungutan suara, dr. Richard Sualang unggul dengan 24 suara, mengalahkan Calvin Castro yang meraih 21 suara.
Total suara sah berjumlah 45 suara, berasal dari perwakilan cabang olahraga (cabor), KONI Sulut, dan KONI Manado.
Kemenangan Richard Sualang Disorot Terkait Izin Mendagri
Usai pemilihan, muncul sorotan dari tokoh olahraga, Recky Langie, yang menilai bahwa ada aturan penting yang harus diperhatikan terkait keikutsertaan dr. Richard Sualang.
“Kalah menang wajar dalam satu pertandingan, tetapi dr. Richard Sualang tidak memiliki izin dari Mendagri untuk mengikuti pemilihan Ketua KONI Manado,” tegas Langie.
Aturan Berbeda: Putusan MK vs Surat Terbaru Mendagri
Langie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tafsir aturan terkait rangkap jabatan pejabat publik dalam organisasi olahraga.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-V/2007, yang melarang pejabat publik merangkap jabatan di organisasi non-pemerintah, termasuk KONI. Putusan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.
Namun, aturan tersebut kini dipertentangkan dengan surat edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat itu dijelaskan bahwa:
“Larangan tersebut memang sudah dihapus. Kepala daerah diperbolehkan menjabat ketua KONI di daerahnya masing-masing, dengan syarat memperoleh persetujuan dari Mendagri.”
Artinya, kepala daerah tetap dapat menjabat Ketua KONI, asalkan izin resmi dari Mendagri telah diberikan.
Langie Akan Bersurat ke KONI Provinsi
Sebagai tindak lanjut, Recky Langie menegaskan akan melayangkan surat resmi kepada KONI Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan bahwa dr. Richard Sualang belum mengantongi persetujuan Mendagri.
“Kami akan bersurat ke KONI Provinsi terkait Richard Sualang yang tidak mengantongi izin dari Mendagri,” pungkasnya.
