Noch Sambouw Kulitin Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU

Spread the love

Manado, zona-nesia.com — Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alih-alih memperjelas duduk perkara, keterangan ahli justru memunculkan sejumlah perdebatan terkait ketepatan penerapan pasal, konsep hukum yang digunakan, hingga dugaan kadaluwarsa penuntutan.

Kuasa Hukum Nilai Pasal 167 KUHP Tidak Relevan

Dalam BAP, ahli menjelaskan bahwa dasar pendanaan perkara ini bertumpu pada Pasal 167 KUHP. Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai pasal tersebut tidak tepat digunakan karena objek dalam perkara bukanlah rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud dalam norma pasal tersebut.

“Dalam Pasal 167 maupun KBBI, objeknya jelas: rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup. Di lokasi ini tidak ada pagar, tidak ada rumah, tidak ada ruangan. Ini kebun terbuka,” tegas penasihat hukum.

Para kuasa hukum menilai ahli terkesan memaksakan tafsir yang tidak sesuai dengan redaksi pasal.

Istilah “Pagar Yuridis” Tuai Kritik

Kontroversi semakin memanas saat ahli JPU menyebut istilah “pagar yuridis”, yakni batas tanah berdasarkan sertifikat. Tim kuasa hukum menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam ketentuan Pasal 167 KUHP.

“Jika BPN saja tidak bisa memastikan batas tanah secara fisik, bagaimana ahli bisa menyatakan adanya pagar yuridis? Pemilik sertifikat pun tidak tahu batas pastinya,” ujar kuasa hukum.

Isu Nebis in Idem Mengemuka

Pihak pembela juga mengungkapkan bahwa pada tahun 1999 terdakwa Jemim Wijaya dan keluarga pernah diproses dalam perkara serupa dan divonis bebas. Mereka menilai objek dan unsur perkaranya sama sehingga perkara saat ini berpotensi nebis in idem.

JPU memiliki pandangan berbeda dan bahkan menyebut pihak-pihak tersebut sebagai “residivis” merujuk proses hukum tahun 2019. Namun ahli menegaskan bahwa penilaian itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Dugaan Perkara Sudah Daluwarsa

Perdebatan semakin tajam ketika kuasa hukum menyoal masa daluwarsa berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP. Untuk ancaman pidana di bawah tiga tahun, daluwarsa penuntutan adalah enam tahun.

Dalam BAP, pelapor Jimmy Wijaya, Raisai Wijaya, serta tiga karyawan mereka menyatakan bahwa penguasaan lahan terjadi pada tahun 2017. Namun laporan baru dibuat pada 2024, atau selisih tujuh tahun.

“Hitungan sederhana saja: 2017 ke 2024 itu tujuh tahun. Sudah lewat tenggang enam tahun. Artinya penuntutan seharusnya tidak dapat dilanjutkan,” kata penasihat hukum.

Keabsahan Pemanggilan Pelapor Dipertanyakan

Kuasa hukum juga menyoal kejanggalan relas panggilan saksi pelapor. Panggilan diketahui tidak dialamatkan langsung kepada individu pelapor, melainkan kepada institusi Polda, sehingga dinilai tidak sah menurut hukum acara.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menguji unsur dakwaan, asas hukum yang diterapkan, hingga keabsahan proses penyidikan dan penuntutan.

M. R Nas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *