GTI Desak Copot Kadis ESDM Sulut, Usut Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal

Spread the love

MANADO, zona-nesia.com — Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta dugaan adanya perusahaan tambang yang tetap beroperasi meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya telah kedaluwarsa, kini menjadi sorotan publik dan trending di media sosial.

LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menilai kondisi ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan sekaligus dugaan pembiaran oleh pihak terkait, sehingga mendesak penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT HWR dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut GTI, aktivitas perusahaan yang diduga masih berjalan meski izin telah berakhir dan bahkan RKAB ditolak pada 2023, menunjukkan adanya dugaan “pembohongan publik” serta potensi praktik kongkalikong di sektor pertambangan.


GTI Desak Gubernur Copot Kadis ESDM Sulut

Ketua Umum LSM GTI Fikri Alkatiri secara tegas meminta Gubernur Sulawesi Utara untuk mencopot Drs. Franciscus Maindoka, Kepala Dinas ESDM Sulut, karena dinilai gagal menertibkan aktivitas tambang ilegal dan perusahaan berizin kedaluwarsa yang masih beroperasi.

“Selama ini Kepala Dinas ESDM tidak mampu mengatasi maraknya ilegal mining di berbagai wilayah kabupaten/kota. IUP atau RKAB yang sudah ditolak atau kadaluwarsa tidak boleh lagi melakukan aktivitas apa pun berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Fikri.

Ia mencontohkan kondisi di Minahasa Tenggara (Mitra), dimana aktivitas tambang emas ilegal serta perusahaan yang izinnya habis masa berlaku masih beroperasi tanpa tindakan tegas.


Ancaman Hukum Sesuai Undang-Undang Minerba

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam:

  • Pidana penjara hingga 5 tahun

  • Denda maksimal Rp100 miliar

Fikri menegaskan lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktik ilegal berbasis modal besar (“cukong”), yang mengerahkan puluhan alat berat excavator, membuat bak penyiraman, hingga fasilitas pemurnian emas secara terang-terangan.

“Mustahil semua aktivitas besar seperti itu tidak diketahui oleh pejabat yang punya kewenangan penuh untuk menindak,” tambahnya.


Harapan GTI untuk Gubernur YSK dan Polda Sulut

Fikri berharap Gubernur Sulawesi Utara yang baru, Jenderal (Purn) Yulius Stevanus Komaling (YSK), dapat mengambil langkah tegas dalam penertiban tambang emas ilegal dan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang izinnya bermasalah.

GTI juga meminta Polda Sulut untuk melakukan penindakan terukur terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara, sejalan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan illegal mining.

“Penertiban ini penting agar ada efek jera, sekaligus menyelamatkan hutan dari kerusakan lebih parah dan menutup potensi kebocoran negara,” pungkas Fikri Alkatiri.

By: Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *