Manado, zona-nesia.com– Sejumlah karyawan PT Berkah Mutiara Indah (BMI), perusahaan penyedia jasa outsourcing cleaning service di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, mengeluhkan dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima menjelang hari raya.
Keluhan tersebut mencuat setelah para pekerja menerima THR dengan nilai yang dinilai tidak sesuai ketentuan, tanpa disertai penjelasan resmi dan rinci dari pihak manajemen perusahaan. Kondisi ini menimbulkan keresahan serta tanda tanya di kalangan karyawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sedikitnya 140 karyawa, karyawan tetap dan kontrak, terdampak pemotongan THR dengan nominal mencapai Rp525.000 per orang.
Padahal, para pekerja berharap besaran THR dibayarkan penuh sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp3.775.000.
“Perusahaan diduga memotong THR kami sebesar Rp525.000 tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah satu karyawan PT BMI yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak manajemen PT Berkah Mutiara Indah sat dikonfirmasi, memberikan keterangan resmi terkait dasar dan mekanisme pemotongan THR tersebut, dan membenarkan ada terjadinya pemotongan tersebut, untuk karyawan.
Pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado selaku pengguna jasa outsourcing belum memberikan tanggapan.
Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh sesuai masa kerja dan upah yang berlaku.
Para karyawan sudah melaporkan hal ini, ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado dengan tuntutan: kompensasi Pemotongan THR dan BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan besar dari karyawan kepada Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan hak-hak pekerja outsourcing tetap terlindungi.
