Bau Korupsi Pengadaan di Manado: Stock Opname Dipaksakan Meski Tak Tertulis di Kontrak

Spread the love

Manado, Zona-nesiа.com
Diduga terjadi praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Manado.

Kepala Dinas Kesehatan Manado, Bobby Kereh, disorot terkait dugaan pemaksaan metode pembayaran stock opname (SO) pada pekerjaan renovasi ruangan, meski mekanisme tersebut tidak tercantum dalam kontrak kerja.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontrak merupakan dokumen hukum yang mengikat para pihak. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Kepala Dinas diduga memaksakan pembayaran berbasis stock opname pada proyek penunjukan langsung, padahal klausul tersebut sama sekali tidak disepakati dalam naskah kontrak.

Potensi Pelanggaran Serius

Pakar hukum menilai, pemaksaan metode pembayaran di luar kontrak bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menyentuh ranah tindak pidana korupsi.

Beberapa persoalan krusial yang disorot antara lain:

  • Tidak Ada Dasar Kontraktual
    Setiap pembayaran wajib merujuk pada metode yang disepakati dalam kontrak. Stock opname lazim digunakan untuk barang persediaan, bukan untuk pekerjaan jasa renovasi bangunan yang telah menyatu secara fisik.

  • Rentan Manipulasi & Overpayment
    Metode SO dinilai sangat rawan manipulasi volume dan nilai material. Hal ini berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran (overpayment) yang merugikan keuangan daerah.

  • Langgar Prinsip Pengadaan Pemerintah
    Praktik ini bertentangan dengan prinsip pengadaan yang efisien, transparan, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Analisis Hukum: Mengarah ke UU Tipikor

Dari perspektif UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan tersebut berpotensi dijerat pasal berat:

  • Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, termasuk pelanggaran hukum materiil akibat perubahan sepihak kontrak.

  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana dalam pasal ini tidak main-main, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Perdebatan Akademik, Namun Konteks Dinilai Berbeda

Meski terdapat pandangan akademik yang menyebut sengketa kontrak konstruksi seharusnya diselesaikan secara perdata, sejumlah pihak menilai kasus ini bukan sekadar wanprestasi teknis, melainkan penyalahgunaan kewenangan karena mengubah aturan fundamental pembayaran di luar kontrak.

Seruan Aktivis Antikorupsi

Aktivis antikorupsi Deddy Loing menegaskan, praktik ini merupakan penyimpangan serius.

“Memaksakan pembayaran stock opname untuk jasa renovasi adalah pelanggaran berat. Ini bukan lagi wilayah abu-abu administrasi, melainkan telah masuk zona pidana korupsi karena penyalahgunaan wewenang,” tegas Loing.

Ia juga mendesak Wali Kota Manado Andre Angouw untuk memperkuat pengawasan internal serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pejabat yang mengubah kesepakatan kontrak secara sepihak.

Pintu Laporan Terbuka

Dugaan ini dapat dilaporkan ke Inspektorat Daerah, BPK, maupun KPK, dengan dokumen kunci berupa kontrak asli, bukti perintah pembayaran SO, serta laporan keuangan proyek. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *