
Pelaku diketahui berinisial MR alias Marko Rarun (19), warga Bahu Lingkungan IX, Kecamatan Malalayang. Dalam kondisi terpengaruh mabuk lem Ehabon, pelaku nekat mengamuk sambil membawa sebilah parang, sehingga membuat warga sekitar panik dan resah.
Menurut keterangan di lapangan, pelaku yang baru saja keluar dari penjara akibat kasus penikaman, diduga merasa kebal hukum dan kembali menunjukkan aksi brutalnya di tengah masyarakat.
Aksi pelaku sempat memicu kemarahan warga hingga hampir diamuk massa. Beruntung, anggota Polsek Malalayang dengan sigap tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam warga.
Penanganan cepat dilakukan setelah Polsek Malalayang menerima laporan melalui Call Center 110/112.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KSPK Polsek Malalayang AIPDA Juarawan Uadi langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anggota.
“Pelaku MR (19) tahun sudah kami amankan di Mako Polsek Malalayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AIPDA Juarawan Uadi.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang AKP Jusman Mori, S.I.K., M.M. membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk gangguan kamtibmas, terlebih yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Polsek Malalayang mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aksi kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

