MANADO zona-nesia.com – Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. (38) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Pelaku ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/III/2026/SPKT/SEK-WENANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan perempatan Kelurahan Istiqlal, tepatnya di dekat klenteng. Saat itu, korban berinisial K.T. (46) sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya.
Namun secara tiba-tiba pelaku yang diduga memiliki persoalan pribadi dengan korban langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung.
Diduga, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi akhirnya mengetahui bahwa pelaku bersembunyi di Perum Korpri, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Namun saat proses pengembangan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan petugas. Melihat situasi tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku agar tidak kembali melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam, yakni satu pisau penikam, satu parang, dan satu samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Polresta Manado berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan bijak serta menghindari tindakan kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Wenang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
(Immanuel Pioh)
