
Seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Kota Manado, melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya pada tahun 2025. Terlapor dalam kasus ini disebut merupakan oknum anggota Brimob berinisial (OG)

Diketahui, korban dan terlapor memiliki hubungan sebagai pasangan. Namun, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat dalam kondisi tertidur.
Menurut keterangan korban, terlapor diduga melakukan pelecehan menggunakan sebuah benda terhadap area pribadi korban tanpa persetujuan. Dugaan tersebut baru diketahui setelah korban menemukan rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dan saat ini ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Utara untuk proses pemeriksaan internal.
Korban berharap kasus ini dapat diproses secara serius dan transparan agar memberikan keadilan serta menjadi efek jera, khususnya bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Saat ini, korban juga telah mendapatkan perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat yang menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hingga kini, proses penanganan masih terus berjalan dan dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
