Zonanesia.com,MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa, 14 Juli 2026.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular yang dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B, KBD. Dalam sambutannya, Silangen menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas dua capaian luar biasa.
Apresiasi pertama diberikan atas keberhasilan meraih juara umum pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Provinsi Papua Barat.

“Prestasi yang membanggakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen, kerja keras, pembinaan yang berkelanjutan, serta sinergi yang baik,” ujar Silangen.
Apresiasi kedua diberikan atas capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2025 yang meningkat menjadi 76,32 dari 75,68 pada tahun sebelumnya. Capaian tersebut menempatkan Sulawesi Utara pada peringkat ke-9 secara nasional dan menjadi yang tertinggi di Pulau Sulawesi.

Menurut Silangen, capaian ini menjadi indikator nyata bahwa kebijakan dan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat, telah menunjukkan hasil sangat positif di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat di lingkup Pemprov Sulut. Seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/)
