Zona-nesia.com,MANADO — Komisi 3 DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas ketidakjelasan status wilayah peta bidang tanah dan bangunan serta kepastian penanganan program normalisasi sungai di kawasan Kelurahan Malendeng dan Desa Sawangan, Rabu (26/8/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 Berty Kapoyos, didampingi sejumlah anggota legislator seperti Ronal Sampel, Amir Liputo, Yongkie Limen, dan Remly Kandoli.
Pertemuan ini menghadirkan jajaran Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Manado, BPN Kabupaten Minahasa, Camat Tombulu, Camat Paal Dua, Lurah Malendeng, Hukum Tua Desa Sawangan, serta masyarakat terdampak.
RDP ini digelar guna menindaklanjuti aspirasi warga Kelurahan Malendeng Lingkungan 1, Kecamatan Paal Dua, yang berdomisili di bantaran sungai belakang Rutan Malendeng.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo menegaskan bahwa sengketa atau batas wilayah yang melibatkan kabupaten dan kota sebagianya diselesaikan oleh pemerintah satu tingkat di atasnya, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Mengutip pernyataan Berty Kapoyos, ia menyampaikan bahwa batas-batas alam lama sudah tidak berlaku lagi seiring diterbitkannya peraturan baru.
Amir Liputo juga menyoroti perpindahan kependudukan sebagian warga yang ber-KTP Kecamatan Tikala ke Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa. Ia meminta kepastian dari BPN Minahasa mengenai kejelasan dasar hukum serta sosialisasi aturan tersebut hingga ke tingkat bawah.
”Kami meminta penjelasan mengenai dasar hukumnya. Jika sudah resmi masuk wilayah Minahasa, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban mereka, termasuk tunduk pada Pemerintah Desa Sawangan,” tegas Amir dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Asisten 1 Drs. Riviva Maringka, M.Si., menjelaskan bahwa penataan batas wilayah Minahasa dan Kota Manado berawal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008.
Aturan ini kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2014 seiring dengan pemekaran wilayah Kota Manado.
”Pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2014, penentuan batas tidak lagi menggunakan batas alam, melainkan menggunakan garis definisi yang ditarik lurus berdasarkan titik-titik koordinat tertentu,” terang Riviva.
Riviva menjelaskan bahwa penanganan batas wilayah ini masih terus diproses oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Biro Pemerintahan, dengan tetap menjadikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2014 sebagai acuan utama, termasuk untuk wilayah perbatasan yang mencakup tiga kecamatan terkait.
