Setahun Beroperasi, Galian C Diduga Milik Kombes tak Berijin, Polres Tomohon tak Tauh?

Spread the love

Tomohon, zona-nesia.com — Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum perwira menengah Polri berpangkat Kombes.

Meski telah beroperasi lebih dari satu tahun, kegiatan tersebut hingga kini tak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Lokasi Galian C di Kelurahan Matani Satu

Berdasarkan hasil penelusuran Media Zona-nesia.com di lapangan, tambang tersebut tetap beroperasi secara terbuka meski diduga tidak memiliki izin resmi (IUP).

Salah satu warga Lingkungan IV, Kelurahan Matani Satu, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas galian itu sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

“So satu taon lebih itu galian C beroperasi, nyanda ada ijin. Depe pengelola deng kordinator waktu Pilkada lalu sempat dukung pa Gubernur sekarang. Mungkin dekat deng gubernur, jadi siapa yang mo kore kalau itu milik oknum polisi,” ujar warga dengan dialek Tomohon.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tambang tersebut dikelola oleh NP alias Novry dan dikoordinir oleh JP alias Jenly.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ini, JP alias Jenly memilih bungkam dan tidak memberikan komentar terkait dugaan aktivitas tanpa izin tersebut.

Sementara itu, pihak Polres Tomohon maupun instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tambang ilegal ini.

Padahal, aktivitas galian C tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area penambangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *