MITRA, zona-nesia.com — Dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, perusakan hutan lindung, serta penggunaan lahan tanpa proses pembebasan yang sah.
Menanggapi berkembangnya pemberitaan tersebut, pernyataan resmi disampaikan sebagai bentuk sikap terhadap dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam pernyataan itu ditegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak mereka, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
Dugaan operasi tambang tanpa izin yang sah serta perusakan kawasan hutan lindung dinilai sebagai persoalan serius. Apabila terbukti, aktivitas tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.
Pihak terkait juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Ratatotok yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara hingga ke Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran hukum warga dalam memperjuangkan keadilan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam pernyataan itu, Jaksa Agung RI diminta agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel. Penanganan yang serius dinilai penting guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memberikan efek jera.
Selain penegakan hukum, perhatian juga diarahkan pada perlindungan masyarakat dan pemulihan lingkungan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Negara diharapkan hadir secara nyata dalam menjamin hak masyarakat Desa Ratatotok atas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Seluruh pihak, termasuk perusahaan terkait, juga diimbau untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum serta mengedepankan prinsip etika, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial serta lingkungan.
Kasus dugaan pelanggaran oleh PT HWR ini kini menjadi perhatian luas dan diharapkan dapat ditangani secara objektif demi tegaknya hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.
