Kejati Sulut Sasar PT HWR dan ESDM, LSM GTI: Negara Dirugikan Triliunan, Aktor Utama Harus Dibongkar

Spread the love

Minahasa Tenggara, zona-nesia.com
PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang selama ini menjadi sorotan publik akhirnya mendapat tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dua lokasi utama menjadi sasaran, yakni kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan erat dengan perkara.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen pengelolaan tambang, perangkat elektronik, serta alat berat dalam jumlah signifikan, yakni delapan unit excavator, dua unit loader, dan dua unit Articulated Dump Truck.

Penyidik juga menyita data penggunaan sianida, bahan kimia berbahaya yang menjadi elemen krusial dalam aktivitas pertambangan emas.

Langkah tegas Kejati Sulut ini mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI). Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sangat mengapresiasi pihak Kejati dan satgas. Tangkap owner PT HWR dan periksa Kepala ESDM Sulut. Kami menduga ada kongkalikong yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah,” tegas Fikri.

Ia menambahkan bahwa penyegelan dan pemeriksaan kantor PT HWR serta ESDM Sulut harus diikuti dengan langkah hukum lanjutan.
“Jangan berhenti sampai di situ. Tangkap juga Kepala ESDM Sulut dan owner PT HWR. Diduga ada permainan terkait perizinan yang mengakibatkan pembiaran aktivitas tambang, padahal IUP sudah kedaluwarsa dan RKAB ditolak kementerian sejak 2023. Namun faktanya, aktivitas tetap berjalan. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Fikri juga mendesak Polda Sulut untuk mengusut pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
“Kami menduga ada aktor utama di balik skenario ini sehingga PT HWR terus beroperasi meski melanggar ketentuan hukum,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara secara cepat, transparan, dan menyeluruh. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, khususnya warga Desa Ratatotok.

Penggeledahan yang menyasar langsung instansi teknis pemerintah dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan tidak hanya menitikberatkan pada aktivitas korporasi, tetapi juga menelusuri aspek tata kelola, pengawasan, dan perizinan pertambangan yang diduga bermasalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *