Wibawa Hukum dan Pengadilan di Injak – Injak oleh Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya

Spread the love

Manado, zona-nesia.com — Wibawa hukum dan kewenangan pengadilan kembali dipertanyakan dalam sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado. Pada agenda pemeriksaan saksi korban, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tujuh kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Fakta tersebut terungkap di hadapan Majelis Hakim, ketika JPU mengakui bahwa kedua saksi korban berulang kali mangkir tanpa menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban hukum mereka. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka sekaligus pelecehan terhadap kewibawaan pengadilan.

Suasana Sidang di PN Manado

Situasi semakin ironis karena meskipun Majelis Hakim telah berulang kali memerintahkan kehadiran saksi korban, JPU dinilai tidak mampu menghadirkan keduanya ke ruang sidang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah hukum masih memiliki daya paksa, atau justru tunduk pada kehendak pihak tertentu?

Alasan di Luar Negeri Dipertanyakan

Demi mempercepat proses persidangan, atas permintaan JPU, pihak terdakwa akhirnya mengizinkan pembacaan keterangan saksi korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut telah diperkuat dengan berita acara sumpah. Majelis Hakim pun memerintahkan pembacaan BAP tersebut dengan merujuk Pasal 162 KUHAP, dengan alasan saksi berada di luar negeri.

Namun alasan tersebut justru memicu polemik. JPU menyatakan bahwa Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya berada di luar negeri dan menyampaikan ketidakhadiran melalui surat dalam bentuk PDF. Persoalannya, surat tersebut tidak dilengkapi pengesahan atau legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat mereka berada.

Pihak terdakwa secara tegas menyatakan keberatan. Menurut kuasa hukum terdakwa, surat tersebut cacat hukum, karena mekanisme korespondensi resmi lintas negara wajib disahkan oleh perwakilan diplomatik Indonesia.

“Kami paham prosedur hukum. Surat tanpa legalisasi KBRI tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah,” tegas kuasa hukum terdakwa di persidangan.

Meski demikian, JPU tetap bersikeras melanjutkan pembacaan BAP dan menyatakan bahwa tanggung jawab atas keterangan tersebut sepenuhnya berada pada saksi korban.

Keterangan BAP Dinilai Bertentangan dengan Bukti

Ketegangan memuncak saat isi BAP dibacakan. Dalam keterangannya, saksi korban menyatakan baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh para terdakwa sejak tahun 2017.

Namun pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh dokumen milik saksi korban sendiri, yakni PPJB dan akta jual beli tahun 2015 dan 2016, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa objek tanah telah dikuasai dan digarap oleh pihak lain.

Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal pembelian tanah pada Desember 2015, keberadaan para penggarap telah diketahui oleh saksi korban. Kontradiksi ini dinilai sebagai keterangan yang tidak konsisten dan berpotensi sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

Terdakwa Minta Hakim Terapkan Pasal 174 KUHAP

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa secara resmi memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP, termasuk kemungkinan tindakan hukum terhadap saksi korban apabila terbukti memberikan keterangan tidak benar.

Majelis Hakim menyatakan akan berunding dan mengambil sikap melalui penetapan tersendiri. Pihak terdakwa menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan dilandasi emosi, melainkan merupakan perintah langsung undang-undang yang dapat diterapkan tanpa permohonan tertulis terpisah.

“Kami selalu hadir dan taat hukum. Karena itu kami menuntut perlakuan yang sama. Hormati pengadilan, hormati undang-undang,” tegas kuasa hukum terdakwa.

Sidang lanjutan akan menjadi titik krusial untuk menentukan arah perkara ini: apakah hukum ditegakkan secara tegas, atau kembali tergerus oleh ketidakhadiran saksi dan keterangan yang dipersoalkan. Selain dugaan keterangan palsu, pihak terdakwa juga menyatakan akan mengangkat isu daluwarsa perkara pada agenda berikutnya.

(M.R. Nas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *