Manado, zona-nesia.com – Menjelang perayaan Tahun Baru, peredaran dan penjualan kembang api tanpa izin resmi kembali marak di berbagai wilayah Sulawesi Utara.
Lapak-lapak penjualan terlihat beroperasi secara terbuka di pinggir jalan, pusat keramaian, hingga kawasan permukiman, tanpa pengawasan ketat dan mengabaikan aspek keselamatan publik.
Sejumlah warga menilai kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat kembang api dan petasan termasuk barang berbahaya yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, bahkan korban jiwa apabila tidak dikelola sesuai standar keamanan.
Di tengah maraknya aktivitas tersebut, beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial Ko’ Lim yang disebut-sebut menjadi pengendali utama distribusi kembang api ilegal di Sulawesi Utara.
Oknum tersebut diduga menguasai jalur pemasokan hingga penjualan ke pedagang eceran, dengan menggunakan nama usaha toko Golden Eye, tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas penjualan kembang api tersebut diduga berlangsung di sejumlah titik di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa, antara lain:
Kakaskasen II (depan SD Lentera);
Paslaten (samping Rumah Kopi Kenangan);
Walian;
Pusat Pertokoan Tondano;
Kawangkoan (samping Koramil Kawangkoan), dan
Tombatu.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik penjualan kembang api tanpa izin ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), yang mengatur larangan penguasaan dan peredaran bahan peledak tanpa hak.
Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, yang mewajibkan izin kepolisian dalam produksi, penyimpanan, distribusi, dan penjualan.
Pasal 187 KUHP, terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keselamatan umum.
Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban izin dan pengawasan dalam penggunaan kembang api pada kegiatan masyarakat.
Desakan Penegakan Hukum
Maraknya penjualan kembang api ilegal secara terbuka memunculkan sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis sipil. Mereka menilai telah terjadi pembiaran hukum, karena aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan tanpa penindakan berarti.
Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait untuk:
Melakukan razia dan penertiban menyeluruh terhadap penjualan kembang api ilegal,
Mengusut dugaan aktor besar atau pengendali distribusi, tidak hanya pedagang kecil,
Menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu demi keselamatan publik.
Warga mengingatkan, jika praktik ini terus dibiarkan, maka risiko kecelakaan akan semakin besar dan hukum akan kembali dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sekaligus mencederai rasa keadilan dan wibawa penegakan hukum.
