Kasus Dugaan TPPO di BP3MI Sulut Tak Kunjung Tuntas, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Spread the love

Manado, zona-nesia.com — Penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan oknum eks pejabat dan staf Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara kembali menuai sorotan publik.

Kasus yang disebut telah bergulir sejak 2022 itu dinilai mandek tanpa kejelasan hukum, meski berulang kali diklaim menjadi perhatian internal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, dugaan TPPO tersebut berkaitan dengan proses perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Praktik itu disebut berujung pada munculnya korban dalam jumlah besar. Namun hingga lebih dari dua tahun berlalu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum lanjutan nyaris tak terdengar.

Langkah mutasi pegawai yang dilakukan pada masa kepemimpinan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dinilai hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, sejumlah oknum yang disebut-sebut berada dalam pusaran kasus dikabarkan masih tercatat sebagai pegawai aktif, meski keberadaan fisik serta pelaksanaan tugasnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Nama Hendra Makalalag, bersama sejumlah staf BP3MI Sulut—Maxmilian Lolong, Rocky Mumek, dan Jordy Subekti—kerap muncul dalam keterangan sumber internal sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KP2MI maupun BP3MI Manado yang menjelaskan status hukum serta posisi administratif mereka secara transparan.

Sepanjang dua tahun terakhir, KP2MI disebut telah beberapa kali mengirimkan tim ke Manado, mulai dari Inspektorat hingga satuan tugas khusus. Sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah dipublikasikan dan dinilai tidak berujung pada langkah penegakan hukum yang konkret.

Kondisi ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai lemahnya tindak lanjut justru memperkuat dugaan adanya perlindungan struktural terhadap oknum tertentu, sehingga BP3MI Manado terkesan kebal dari sanksi, baik administratif maupun pidana.

Dalam berbagai diskusi publik dan laporan masyarakat, nama mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, juga disebut memiliki kedekatan struktural dengan jaringan di daerah. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang mengonfirmasi maupun membantah dugaan tersebut.

Jika terbukti, praktik yang diduga terjadi berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk ketentuan pidana terkait perintangan proses hukum dan penghilangan barang bukti.

Atas kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil dan pemerhati HAM mendesak negara untuk bertindak tegas dengan tuntutan: (1) KP2MI membuka hasil pemeriksaan internal secara transparan kepada publik; (2) aparat penegak hukum mengambil alih penyelidikan secara independen dan profesional; serta (3) negara memastikan tidak ada impunitas dalam kejahatan TPPO, terlebih jika melibatkan institusi negara.

“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan. Ketika negara membiarkannya berlarut-larut, yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tegas seorang aktivis anti-perdagangan orang di Sulawesi Utara.

Upaya konfirmasi terus dilakukan. Namun hingga kini, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak KP2MI maupun BP3MI Manado. Permintaan konfirmasi disebut telah diajukan berulang kali, namun media belum dipertemukan langsung dengan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Kecurigaan publik kian menguat ketika tim media mendatangi Kantor BP3MI Manado pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.14 WITA. Saat itu, petugas keamanan menyampaikan bahwa Kepala Balai dan Kepala Tata Usaha tidak berada di tempat dengan alasan telah berangkat ke Jakarta sejak malam sebelumnya.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan tidak konsisten, sehingga memunculkan dugaan ketidakterbukaan informasi, bahkan indikasi upaya menutup-nutupi fakta.

Publik kini menanti jawaban atas satu pertanyaan mendasar: mengapa dugaan kejahatan TPPO yang menyeret institusi negara dapat mengendap tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun?

Redaksi menegaskan akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan kasus ini demi kepentingan keadilan, perlindungan pekerja migran, serta tegaknya hukum di Indonesia.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *