PT Indobuildco Wajib Kosongkan Lahan GBK, PN Jakpus Kabulkan Gugatan Rekonvensi Negara
Jakarta, zona-nesia.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyetujui permohonan Mensesneg dan PPKGBK yang meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora…
