TOMOHON, zona-nesia.com — Dugaan penyimpangan anggaran sewa Gedung Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon kini menjadi sorotan serius INAKOR Sulawesi Utara.
Nilai sewa yang mencapai sekitar Rp488 juta dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan kondisi gedung, sehingga memunculkan desakan kuat perlunya audit mendalam serta klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Hingga saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) disebut telah menaruh perhatian pada isu tersebut.
Namun, tidak ada penjelasan publik mengenai status pemeriksaan, perkembangan penanganan, ataupun arah penyelidikan.
Minimnya informasi ini justru menguatkan dugaan publik bahwa ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Dana negara dalam penyelenggaraan pemilu sangat sensitif dan harus dikelola transparan. Setiap penyimpangan sekecil apa pun bisa merusak integritas pemilu. Publik berhak tahu apa yang sedang diperiksa, siapa yang sudah dimintai keterangan, dan bagaimana hasil pengumpulan data,” tegasnya.
Ia juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penundaan tanpa alasan yang jelas.
“Jika ada indikasi ketidakwajaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ada masalah, sampaikan secara resmi agar publik tidak bertanya-tanya. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” katanya.
Desakan untuk BPK, Ombudsman, dan KPU RI
INAKOR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh komponen pembiayaan sewa gedung, termasuk:
-
kesesuaian harga,
-
mekanisme penunjukan pihak penyedia,
-
kelengkapan dokumen pendukung,
-
dan daftar pembayaran.
Selain itu, Ombudsman RI diminta memeriksa potensi maladministrasi jika terdapat prosedur layanan publik yang tidak dipenuhi pihak terkait.
KPU RI pun didorong mengambil langkah supervisi terhadap KPU Kota Tomohon agar tata kelola anggaran sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Kami tidak ingin ada celah penyimpangan dari lembaga penyelenggara pemilu. KPU RI harus memastikan jajarannya bekerja profesional dan mengelola anggaran dengan benar.”
INAKOR Ajukan Permintaan Dokumen Resmi Berdasarkan UU KIP
Sebagai langkah konkret, INAKOR Sulawesi Utara menyatakan siap mengajukan permohonan informasi resmi kepada KPU Kota Tomohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dokumen yang akan diminta meliputi:
-
kontrak sewa / Perjanjian Kerja Sama,
-
Rincian Anggaran Biaya (RAB),
-
invoice / bukti pembayaran,
-
Berita Acara Serah Terima (BAST),
-
dokumen penilaian kewajaran harga,
-
serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
“Jika dokumen tidak diberikan atau ditutupi, itu justru memperkuat dugaan publik. Menutup informasi publik adalah pelanggaran UU KIP,” tegasnya.
INAKOR juga menegaskan siap mengajukan keberatan ke KPU RI, melapor ke Komisi Informasi, hingga mengadukan ke Ombudsman apabila KPU Tomohon tidak kooperatif.
Komitmen INAKOR Mengawal hingga Tuntas
INAKOR menegaskan akan terus mengawal dugaan penyimpangan ini hingga ada kejelasan hukum secara administratif maupun pidana.
“Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat memperoleh kepastian. Jika terbukti ada pihak yang bermain-main dengan anggaran negara, kami akan bawa ke proses hukum. Semuanya harus terbuka dan tuntas.” (Rilis Inakor)
