PT Indobuildco Wajib Kosongkan Lahan GBK, PN Jakpus Kabulkan Gugatan Rekonvensi Negara

Spread the love

Jakarta, zona-nesia.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyetujui permohonan Mensesneg dan PPKGBK yang meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara. Aset tersebut dikembalikan kepada negara selaku pemegang Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yaitu dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Putusan ini memperkuat posisi negara dalam pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi aset strategis nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *