zona-nesia.com – Kelompok Pegiat Anti Korupsi membeberkan sejumlah poin krusial terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu.
Sorotan ini tertuju pada kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Banyuwangi periode 2010-2021, Abdullah Azwar Anas.
Persoalan Peralihan Izin
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran bermula saat terjadi pemindahtanganan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI). Menurutnya, langkah tersebut diduga kuat menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP Nomor 24 Tahun 2012.
”Dalam aturan tersebut, pemegang IUP dilarang memindahkan izinnya kepada pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah badan usaha yang sahamnya tidak dimiliki minimal 51% oleh pemegang IUP awal,” ujar Ance dalam keterangannya.
Kronologi Penerbitan Keputusan Bupati (2012)
Berdasarkan kajian kelompok tersebut, terdapat rangkaian Keputusan Bupati (Kepbup) yang diterbitkan dalam waktu sangat singkat pada tahun 2012:
- 9 Juli 2012 (Kepbup 547): Persetujuan peralihan izin dari PT IMN ke PT BSI dengan klaim PT IMN memegang 51% saham di PT BSI.
- 28 September 2012 (Kepbup 709): Revisi aturan yang menyebut 100% saham PT BSI beralih ke PT Alfa Suksesindo. Dalam data AHU, nama PT IMN hilang dari komposisi saham.
- 7 Desember 2012 (Kepbup 928): Perubahan kedua yang mencatat 95% saham PT BSI dikuasai oleh PT Merdeka Serasi Jaya (kini Merdeka Copper Gold).
Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Aturan
Ance menilai seharusnya Bupati menolak perubahan tersebut karena entitas pemegang saham mayoritas sudah berubah total dari pemilik izin awal.
”Izin itu melekat pada badan usaha. Jika PT IMN dihilangkan, seharusnya izin dikembalikan dulu ke pemerintah untuk dicabut, baru kemudian dilakukan lelang ulang sesuai ketentuan. Bukan langsung dialihkan melalui rentetan Keputusan Bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menduga adanya upaya “mengakali” aturan untuk memuluskan perizinan di tingkat kementerian. Salah satunya adalah penggunaan Kepbup nomor 547 dalam pengurusan izin di Kementerian Kehutanan pada Maret 2013, padahal saat itu komposisi kepemilikan sudah berubah berdasarkan Kepbup nomor 928.
Konfirmasi Pihak Terkait
Pernyataan aktivis ini didukung oleh pendapat ahli hukum dari Kementerian ESDM pada tahun 2013, yang menyatakan bahwa saham 51% harus tetap dipertahankan oleh pemegang izin asli hingga masa berlaku IUP berakhir, kecuali melalui proses terminasi dan lelang kembali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdullah Azwar Anas belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat.
