Notaris Tabrak Aturan, AJB Diragukan, Noch Sambouw Lapor Jimmy Wijaya ke Polda Sulut

Spread the love

Zona-nesia.com – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026.

Pelapor, Noch Sambouw, menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 68.

Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen ini, terdapat empat orang terlapor, yakni Natalia Rumagit selaku PPAT pembuat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019; Raisa Widjaja dan Jimmy Widjaja selaku pihak yang menggunakan AJB tersebut dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo; serta Badan Pertanahan Nasional Minahasa yang diduga turut menggunakan dokumen dimaksud.

“Laporan kami sudah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Polda Sulut. Saya sudah diperiksa sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,” ujar Sambouw usai pemeriksaan.

Sorotan pada AJB 203/2019

Pelapor menyoroti AJB Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang diduga dibuat dan digunakan meski objek tanah dalam kondisi bersengketa. AJB tersebut diketahui diajukan sebagai alat bukti dalam perkara TUN di PTUN Manado Nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo.

Menurut Sambouw, terdapat dugaan pemalsuan pada Pasal 2 AJB yang menyatakan objek tanah tidak dalam sengketa. Padahal, ia menegaskan, tanah tersebut telah bersengketa sejak 1999 hingga kini.

Ia merujuk PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) huruf f, yang mewajibkan PPAT menolak pembuatan akta apabila objek sedang bersengketa, baik secara fisik maupun yuridis. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 39 ayat (1) huruf d terkait larangan pembuatan akta apabila para pihak bertindak berdasarkan kuasa mutlak untuk peralihan hak. Dalam perkara ini, disebutkan Jimmy Widjaja menerima kuasa dari penjual berdasarkan PPJB.

Pelapor juga menyoroti keberadaan AJB Nomor 204/2019 yang mencantumkan nama penjual dan pembeli yang sama dengan AJB 203/2019, sehingga dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.

Proses Berjalan

Objek tanah yang disengketakan berada di kawasan yang dikenal sebagai kebun Tumpengan. Hingga kini, penyidik Polda Sulut telah memeriksa pelapor, saksi korban, serta sejumlah saksi fakta. Pemeriksaan saksi lain masih dijadwalkan guna melengkapi penyelidikan.

Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendalaman dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP juncto KUHP baru Pasal 391, 392, dan 373 terkait pemalsuan surat serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

M. R. Nas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *