zona-nesia.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menelaah kembali hasil visum terhadap Radiet Adiansyah, terdakwa kasus dugaan pembunuhan pacarnya di Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Permintaan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di media sosial pada Sabtu (28/2/2026). Ia menilai hasil visum memiliki peran penting dalam mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
Menurut Hotman, dalam visum yang dibuat terhadap Radiet disebutkan adanya sekitar 20 luka di tubuh serta kondisi Radiet yang ditemukan dalam keadaan tidak sadar. Ia meminta majelis hakim menjadikan visum tersebut sebagai perhatian utama dalam proses persidangan.
Selain kepada hakim, Hotman Paris juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa dokter yang menyatakan luka Radiet sebagai luka ringan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hotman menilai kesimpulan medis tersebut tidak sejalan dengan kondisi Radiet saat ditemukan.
Hotman berpendapat hasil visum justru menunjukkan kemungkinan adanya pelaku lain yang belum terungkap, serta menilai Radiet berpotensi sebagai korban dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, keluarga Radiet menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Radiet yang kini tengah diadili di PN Mataram. Didampingi Hotman Paris, keluarga Radiet juga sempat mengadu ke Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian dan keadilan.
Jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Radiet melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Radiet membantah dakwaan tersebut. Ia mengaku terdapat pelaku lain dan menyatakan dirinya juga mengalami kekerasan saat kejadian. Kondisi luka dan lebam yang dialaminya menjadi alasan keluarga menolak status tersangka yang diberikan penyidik.
