zona-nesia.com – Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah ditangani penyidik.
Sebelum ditahan, Richard Lee diketahui sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Bahkan, pada saat seharusnya menjalani pemeriksaan tambahan, ia justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di TikTok.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL (Richard Lee), yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun miliknya sendiri,” ujar Budi.
Menurutnya, kegiatan live tersebut dilakukan untuk mempromosikan produk dari perusahaannya, CV Athena.
“Hal itu untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” tambahnya.
Budi menilai tindakan Richard Lee yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan warga negara yang patuh terhadap hukum.
“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menilai tindakan Richard Lee juga berpotensi menghambat proses penyidikan. Salah satunya karena ia tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Selain itu, Richard Lee juga disebut sempat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.
Atas dasar tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” pungkas Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan terbaru dari kasus yang menjerat Richard Lee tersebut.
