Jakarta, zona-nesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026). Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan afiliasi dengan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik juga mendalami dugaan praktik lancung dalam pelaksanaan program, termasuk indikasi aliran insentif bernilai besar serta praktik markup pengadaan sejumlah barang pendukung seperti motor listrik dan televisi.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Penahanan ketiga tersangka juga terjadi di tengah perombakan kepemimpinan Badan Gizi Nasional. Kurang dari 24 jam sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memberhentikan Dadan Hindayana beserta para wakilnya dari struktur pimpinan BGN.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas pelaksanaan program-program strategis nasional sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga tengah menghitung dan mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
