KNM: Jika Ada Peran HM, Harus Diusut! Kejati Sulut Diminta Tak Tebang Pilih

Spread the love

Zona-nesia.com – LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk tidak berhenti pada penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah rusak pasca erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Sekretaris Jenderal KNM, Yohanes Missah, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila masih terdapat fakta-fakta yang perlu didalami oleh penyidik.

Menurut Yohanes, pihaknya meminta Kejati Sulut untuk menelusuri lebih jauh dugaan peran HM yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sitaro.

Permintaan tersebut didasarkan pada informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan dan pemberian arahan mengenai mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Kami meminta Kejati Sulut untuk mendalami kembali peran HM yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sitaro. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan dan arahan terkait mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, kami menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara objektif dan transparan,” ujar Yohanes.

Ia menilai, apabila benar terdapat arahan atau kebijakan yang mengharuskan penerima bantuan menggunakan pihak ketiga dalam pelaksanaan program tersebut, maka seluruh proses pengambilan keputusan harus dibuka secara terang benderang di hadapan hukum.

Yohanes menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada pelaku utama, tetapi juga terhadap pihak yang turut serta melakukan suatu tindak pidana apabila keterlibatannya dapat dibuktikan secara hukum.

“Mengingat berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, tidak hanya pelaku utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pihak yang turut serta melakukan suatu perbuatan pidana apabila keterlibatannya dapat dibuktikan secara hukum,” katanya.

Lebih lanjut, KNM menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga berperan dalam proses perencanaan, pengarahan, pelaksanaan, maupun pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun demi rasa keadilan masyarakat, semua pihak yang diduga memiliki peran harus diperiksa secara setara tanpa pandang jabatan maupun kedudukan politik. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

KNM juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Kami mendukung penuh Kejati Sulut untuk mengusut tuntas kasus dana bantuan pasca erupsi Gunung Ruang hingga ke akar-akarnya. Jangan ada kesan tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Yohanes Missah.

Adapun dasar hukum yang disampaikan KNM antara lain Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang, KNM Minta Kejati Sulut Periksa Semua Pihak yang Diduga Terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *