BITUNG | zona-nesia.com — Dugaan pengangkutan BBM jenis Biosolar subsidi kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di kawasan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh, Kota Bitung Jumat (14/04/20×6)
Informasi yang beredar menyebutkan adanya kendaraan Gran Max berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis Solar. Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan beberapa Nama Hi Nur dan Hj Farhan,Juga pemuda berinisial YRN alias Yori Harun.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan asal BBM, volume yang diangkut, tujuan pengiriman Gorontalo maupun legalitas kegiatan tersebut Masi Menunggu konfirmasi dari pihak-pihak yang terkait.Karena itu, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Yang menjadi pertanyaan publik, dari mana BBM tersebut diperoleh dan hendak dibawa ke mana? Jika benar yang diangkut merupakan Biosolar subsidi, masyarakat meminta aparat tidak sekadar memeriksa kendaraan, tetapi membongkar seluruh rantai distribusinya.
Warga berharap TNI-Polri bersama instansi terkait segera turun ke lapangan. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber BBM, pihak yang memasok, dokumen atau dasar perolehannya, jumlah yang diangkut, hingga pihak yang menjadi tujuan pengiriman.
Jangan sampai persoalan berhenti pada kendaraan di lapangan jika kemudian ditemukan indikasi adanya jaringan distribusi yang lebih besar.
Biosolar subsidi merupakan komoditas yang penyaluran dan peruntukannya telah diatur pemerintah. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan, masyarakat mendesak aparat mengambil tindakan tegas sesuai hukum dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, aparat juga diharapkan menyampaikan hasilnya secara terbuka. Hal ini penting agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan, alat bukti dan pemeriksaan resmi. Penerapan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi juga harus memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk menjawab dugaan aktivitas pengangkutan Biosolar subsidi di kawasan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh.
Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Jika ditemukan penyalahgunaan, bongkar sampai ke sumbernya.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Editor: Mario Kapita
#MafiaSolar #Bitung #BBM #BiosolarSubsidi #PoldaSulut
