Di DUGA SOLAR SUBSIDI DIJUAL KE TAMBANG, Mobil Disebut Milik Ketua Komisi II DPRD Mitra Diamankan Polisi

Spread the love

MITRA|zona-nesia.com —Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia justru diwarnai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.Selasah (18/08/2026)

Sebuah Isuzu Panther Pick-Up putih bernomor polisi DB 8298 LA, yang disebut milik Ketua Komisi II DPRD Mitra Sifa Butiti, diamankan Polres Minahasa Tenggara karena diduga mengangkut solar bersubsidi.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, solar subsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan bukan komoditas yang boleh diperdagangkan atau dialihkan sesuka hati untuk kepentingan mencari keuntungan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, solar tersebut diambil dari SPBUN wilayah Ratatotok menggunakan rekomendasi dari instansi terkait. Namun, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan itu diduga justru dialihkan untuk kepentingan lain dan bahkan disebut-sebut dijual kembali ke sektor pertambangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ada dugaan penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah yang harus dibongkar secara menyeluruh.

Jangan Sampai Subsidi Rakyat Jadi Ladang Keuntungan

Masyarakat tentu patut bertanya: siapa yang mengeluarkan rekomendasi, siapa yang mengambil solar, ke mana BBM tersebut dibawa, siapa yang membeli, dan siapa yang menikmati keuntungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyelidikan yang transparan.

Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu nelayan kecil justru berubah menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.

Apalagi, kendaraan yang diamankan disebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD. Posisi tersebut membuat kasus ini semakin mendapat perhatian karena wakil rakyat semestinya ikut mengawasi kebijakan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Namun demikian, status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

Polisi: Masih Lidik

Kanit Tipidter Polres Minahasa Tenggara, IPDA Rizki Syaifudin Zuhri, saat dikonfirmasi terkait kendaraan tersebut mengatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih lidik bang,” ujar IPDA Rizki.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa polisi masih mendalami perkara ini, termasuk dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.

Pemilik Kendaraan Akui Unit Diamankan Polisi

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Mitra Sifa Butiti saat dihubungi melalui WhatsApp, teleponnya diangkat oleh sang suami.

Suaminya membenarkan bahwa kendaraan DB 8298 LA memang merupakan milik mereka dan telah diamankan Polres Minahasa Tenggara.

Ia menjelaskan bahwa pengambilan solar di SPBUN dilakukan oleh seorang sopir bernama Riski, yang dipercaya mengurus proses pengambilan BBM sekaligus dokumen dan rekomendasi.

Menurut keterangannya, dirinya tidak mengetahui secara rinci penggunaan kendaraan tersebut ketika digunakan untuk mengambil BBM di SPBUN.

Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang patut didalami penyidik. Sebab, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang mengemudikan kendaraan, tetapi juga siapa pemegang rekomendasi, siapa penerima BBM, ke mana solar dibawa, dan apakah BBM tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Publik Tagih Ketegasan Aparat

Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pengamanan kendaraan.

Polres Minahasa Tenggara dituntut mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika memang terdapat penyalahgunaan solar subsidi, maka seluruh rantai distribusinya harus dibongkar, mulai dari penerbitan rekomendasi, pengambilan BBM di SPBUN, pengangkutan, hingga dugaan penjualan kembali.

Jangan hanya sopir yang diperiksa jika ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan BBM bersubsidi keluar dari jalur peruntukannya.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, polisi juga harus menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.

Publik kini menunggu keberanian Polres Mitra membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun—termasuk jika perkara ini menyentuh pihak yang memiliki jabatan politik.

Catatan dari meja redaksi zona-nesia.com:seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *