Indriani Ketua LAMI Sulut: Tambang PT HWR di Ratatotok Diduga Rusak Lingkungan dan Langgar Aturan

Foto: istimewa
Spread the love

MITRA, zona-nesia.com — Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menuai sorotan serius dari masyarakat.

Perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan lingkungan dalam skala besar, melanggar ketentuan hukum pertambangan, serta menyerobot lahan milik warga.

Desa Ratatotok diketahui merupakan kampung halaman ibu dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Hal ini membuat dugaan pelanggaran yang terjadi mendapat perhatian luas dari masyarakat, aktivis lingkungan, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua LAMI Sulawesi Utara, Indriani R.S.D. Montolalu, SE, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan PT HWR diduga tetap berlangsung meski izin operasional perusahaan telah berakhir. Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut juga disebut telah ditolak oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat telah melaporkan PT HWR ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” kata Indriani, seraya menambahkan bahwa laporan tersebut tercantum dalam Surat Pengaduan Nomor: B-566/P.1.5/Fd.1/11/2025.

Dalam laporan tersebut, PT HWR diduga melakukan sejumlah tindak pidana di bidang pertambangan, antara lain melakukan operasi tanpa izin yang sah, dugaan penggelapan pajak, serta perusakan lingkungan hidup.

Selain dugaan pelanggaran perizinan, warga Ratatotok juga mengeluhkan aktivitas penambangan yang disebut dilakukan di atas tanah milik masyarakat tanpa proses pembebasan lahan. Kondisi ini dinilai memicu konflik agraria dan menimbulkan keresahan sosial.

“Tanah kami belum pernah dibebaskan, tetapi alat berat sudah masuk dan menambang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Indriani juga menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT HWR. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, seperti banjir dan tanah longsor, apabila tidak segera dihentikan.

Lebih lanjut, masyarakat menilai perusahaan diduga mengabaikan rekomendasi dan putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara yang sebelumnya meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun hingga kini, kegiatan penambangan disebut masih terus berlangsung.

Karena penanganan di tingkat daerah dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, warga kemudian melanjutkan pengaduan ke tingkat pusat, yakni kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Masyarakat juga mendesak keterlibatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindak dugaan pelanggaran di wilayah Ratatotok.

Warga menilai proses penegakan hukum berjalan lambat, padahal potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut diperkirakan sangat besar.

Sementara itu, aktivitas penambangan dan pembukaan lahan disebut masih terus berlangsung meski telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Isu ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan wilayah yang memiliki nilai historis dan sosial tinggi bagi masyarakat Sulawesi Utara. Warga berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *