Zona-nesia.com – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) melayangkan ultimatum kepada 15 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Sulawesi Utara terkait keterbukaan data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022–2025.
Permohonan informasi publik yang diajukan SAMT mencakup dokumen perencanaan, rincian anggaran yang bersumber dari APBN, hingga data target dan realisasi penerbitan sertifikat tanah.
Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap program strategis nasional di sektor pertanahan.
Walikota Manado Andrei Angouw, menghadiri Perayaan Imlek 2577 Kongzili
Ketua SAMT, Reyner Danielt, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar permintaan organisasi, melainkan hak publik yang dijamin undang-undang.
“Program ini menggunakan uang negara dan menyangkut hak masyarakat atas tanah. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Danielt.
Tiga Poin Krusial yang Diminta
Dalam surat resmi yang dikirim ke 15 Kantor Pertanahan, SAMT meminta tiga kelompok informasi utama:
Tok! DPRD Sulut Sahkan Perda RTRW 2025-2044
Pertama, dokumen perencanaan dan dasar anggaran PTSL 2022–2025, termasuk DIPA serta surat keputusan penetapan lokasi dan target kuota.
Kedua, rincian penggunaan anggaran PTSL dari APBN, meliputi bukti penerimaan anggaran, dokumentasi penyuluhan, hingga kwitansi dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Ketiga, data teknis capaian program, seperti target dan realisasi sertifikat terbit, bidang tanah gagal atau tertunda, serta alasan administratif maupun teknis atas ketidakterbitan.
Menurut Danielt, data tersebut penting untuk mengukur efektivitas program dan memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Respons Dinilai Tidak Menjawab Substansi
Dari 15 kantor yang menerima permohonan, baru 8 yang memberikan tanggapan. Namun, SAMT menilai respons tersebut belum menjawab substansi permintaan.
Gubernur Yulius Selvanus Teken RTRW Sulut 2025–2044, Tonggak Baru Penataan Ruang Sulawesi Utara
Beberapa jawaban disebut tidak menyertakan dokumen, tidak memuat rincian anggaran secara spesifik, hingga mengategorikan informasi sebagai dikecualikan tanpa penjelasan yang jelas.
“Jika informasi dinyatakan dikecualikan, harus ada dasar hukum yang tegas. Jangan sampai publik justru dibuat bertanya-tanya,” ujar Danielt.
Siap Tempuh Jalur Sengketa Informasi
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), SAMT menyatakan akan mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan sesuai aturan, SAMT memastikan akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara melalui mekanisme sengketa informasi publik.
“Kami serius mengawal ini. Jika tetap tidak dibuka, kami siap sengketakan,” tutup Danielt.
Langkah SAMT ini menjadi ujian nyata komitmen keterbukaan informasi di sektor pertanahan Sulawesi Utara, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan PTSL 2022–2025.
