MANADO|zona-nesia.com – Kamis (6/08/2026)Pelarian DT alias David, terduga pelaku pencurian barang elektronik di Perumahan Citraland, Kota Manado, akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur setelah yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Desa Wineru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polresta Manado setelah menerima laporan pencurian yang terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WITA, di rumah milik Febriane di kawasan Perumahan Citraland.
Dalam aksinya, DT diduga membawa kabur dua unit laptop dan satu unit telepon genggam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp47 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Saat keberadaannya berhasil dilacak, tim bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun, DT diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian untuk melumpuhkan pelaku dan mencegah risiko yang lebih besar.
Usai diamankan, DT langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolresta Manado guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk memburu setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
