MITRA, zona-nesia.com — Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin, yang diketahui merupakan orang tua dari JA, disebut-sebut sebagai salah satu pemain tambang emas ilegal di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut kembali mencuat seiring konflik lahan dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Menurut informasi yang berkembang, Ci Ghin mengklaim bahwa sebagian besar lahan yang saat ini dioperasikan PT HWR merupakan miliknya.
Lahan tersebut, kata dia, belum pernah dibebaskan sejak era PT Newmont hingga kini oleh PT HWR. Klaim kepemilikan lahan inilah yang kerap memicu gesekan di lapangan.
Disebutkan pula, Ci Ghin beberapa kali telah dilaporkan ke Polres Minahasa Tenggara bahkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penyerobotan lahan milik PT HWR dengan menggunakan alat berat yang dioperasikan oleh orang-orangnya. Namun, laporan-laporan tersebut dinilai tidak berjalan maksimal atau terkesan jalan di tempat.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) menilai situasi aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok telah menjadi perhatian serius pihaknya. Menurutnya, keberadaan PT HWR yang beroperasi berdasarkan IUP sah justru terus berbenturan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan klaim sepihak atas kepemilikan lahan.
“PT HWR beroperasi karena memiliki IUP. Tetapi muncul komplain kepemilikan lahan dari Ci Ghin yang menyatakan bahwa sebagian besar lokasi yang dikelola PT HWR adalah miliknya. Karena itu, kami meminta Polres Mitra dan Polda Sulut memeriksa Ci Ghin terkait dugaan pengoperasian tambang ilegal di wilayah Ratatotok,” tegas Ketua JAMA, Lumingkewas.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh Ci Ghin sebenarnya sudah beberapa kali tersentuh proses hukum. Namun, hingga kini yang bersangkutan dinilai tetap bebas beraktivitas tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
“Padahal sudah sangat jelas, yang bersangkutan merupakan salah satu pemain tambang ilegal di Ratatotok yang kerap berbenturan langsung dengan wilayah konsesi PT HWR,” lanjutnya.
LSM JAMA mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan profesional, guna memberikan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, serta menghentikan praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, dan menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat.
