Boltim, zona-nesia.com — Setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memasang garis polisi di lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini muncul desakan dari organisasi masyarakat sipil agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara hukum.
Desakan itu datang dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulut yang menilai langkah Polda baru sebatas penertiban awal, belum menyentuh aspek penegakan hukum terhadap pelaku utama.
Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, mengatakan pihaknya menghargai tindakan pemasangan police line oleh aparat, namun hal itu belum cukup tanpa adanya proses hukum yang nyata terhadap pihak yang terlibat.
“Kami sudah menyampaikan langsung saat audiensi dengan Kasubdit Krimsus Polda Sulut. Salah satu tuntutan kami adalah agar pelaku PETI di Molobog, baik pemilik modal Ko Johan maupun pelaksana di lapangan Billy, segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firdaus, Minggu (5/10/2025).
Ia menegaskan, bila penanganan kasus tersebut berjalan lamban, DPD LAKI Sulut siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri.
“Berkas laporan sudah kami siapkan. Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada pemasangan police line, sementara pelaku utama belum tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan kesan ada pihak-pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Firdaus juga menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal di kawasan Molobog Barat.
“Kami memiliki data terkait hal itu dan siap melaporkannya ke lembaga yang lebih tinggi. Karena praktik semacam ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan mentolerir siapapun, termasuk aparat, yang melindungi kegiatan PETI,” ungkap Firdaus.
Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi yang terbukti merusak lingkungan.

