KPK Ringkus Direktur PT Wahana Adyawarna, Diduga Jadi Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Spread the love

Jakarta, zona-nesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas pelaku dugaan korupsi di lingkaran peradilan. Kali ini, Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menjadi perantara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Menas telah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun mangkir. “Pemanggilan ketiga juga tidak diindahkan, sehingga penyidik melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MED di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025),” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/9/2025).

Usai ditangkap, Menas langsung diperiksa intensif dan dijebloskan ke Rutan Klas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025.

Mediator dengan Sekretaris MA

Dugaan keterlibatan Menas bermula pada awal 2021, ketika ia diperkenalkan oleh seseorang berinisial FR kepada Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020–2023. Tujuannya, meminta bantuan Hasbi untuk mengurus perkara kasasi milik rekannya.

Awalnya pertemuan dilakukan di ruang publik, tetapi kemudian dialihkan ke tempat khusus yang disediakan Menas. “Sejak Maret sampai Oktober 2021, terjadi serangkaian komunikasi dan pertemuan antara FR, MED, dan HH terkait pengurusan perkara,” jelas Asep.

Setidaknya ada lima sengketa yang dititipkan Menas kepada Hasbi, mulai dari kasus lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga sengketa tambang di Samarinda.

Skema Bayaran Bertahap

Sebagai kompensasi, Hasbi meminta biaya dengan pola pembayaran bertahap—dari uang muka, biaya proses, hingga pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan. Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai rencana. Beberapa pihak yang kalah justru menuntut Menas agar mengembalikan uang yang sudah diberikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Perlu diketahui, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *