Manado, zona-nesia.com – Kembali mencuatnya pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang menyeret nama Ci Ghin, menjadi sorotan serius publik.
Isu tersebut dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai rumor belaka, mengingat kemunculannya yang berulang di ruang publik tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi peringatan keras bagi negara dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk segera bertindak.
“Ini bukan soal menghakimi siapa pun. Kami berbicara berdasarkan fakta pemberitaan media dan kepentingan penegakan hukum. Negara tidak boleh diam ketika dugaan tambang ilegal terus berulang dan berpotensi merugikan negara dalam skala besar,” tegas Rolly Wenas, Jumat (18/12).
Tambang Ilegal Dinilai Kejahatan Serius
Menurut Rolly, praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius yang berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun lingkungan hidup.
Ia menguraikan bahwa secara normatif, aktivitas tambang ilegal bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi serta mengatur kewajiban pembayaran royalti, pajak, dan PNBP kepada negara.
Selain itu, praktik tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak bisa dipulihkan secara instan. Pada akhirnya negara dan masyarakat yang menanggung beban, sementara pelaku menikmati hasilnya,” ujar Rolly.
Berpotensi Masuk Ranah Tipikor
Lebih jauh, INAKOR Sulut menilai bahwa tambang ilegal juga dapat ditelusuri dalam perspektif tindak pidana korupsi, apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan dengan pihak tertentu.
“Tambang ilegal secara langsung menghilangkan potensi penerimaan negara. Jika ada pembiaran atau keterlibatan oknum, maka itu bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Kewenangan Kejaksaan Sangat Jelas
Rolly menegaskan bahwa secara hukum, Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kejati Sulut, memiliki kewenangan yang sangat jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penelusuran aset hasil kejahatan.
Ia menilai, pemberitaan media yang berulang sudah cukup menjadi pintu masuk awal bagi Kejati Sulut untuk melakukan klarifikasi, pendalaman, dan langkah hukum lebih lanjut tanpa harus menunggu kegaduhan publik semakin meluas.
“Pengetahuan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Justru hukum harus membuktikan bahwa tidak ada satu pun yang kebal,” katanya.
Desakan Resmi INAKOR Sulut
INAKOR Sulawesi Utara secara tegas mendesak Kejati Sulut untuk:
-
Segera menindaklanjuti pemberitaan media terkait dugaan tambang ilegal di Ratatotok;
-
Memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan;
-
Menelusuri potensi kerugian keuangan negara serta aliran hasil tambang;
-
Mengungkap kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum;
-
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika negara ragu atau lamban, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar Rolly.
Penegasan Sikap
Rolly menegaskan bahwa pernyataan INAKOR Sulut disampaikan berdasarkan pemberitaan media dan kepentingan penegakan hukum, bukan sebagai tuduhan atau vonis terhadap pihak mana pun.
“Kami tidak menghakimi. Kami menuntut hukum bekerja. Negara harus hadir, bertindak tegas, dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum,” pungkasnya.
