Noch Sambouw Geram Bongkar Dugaan Keterangan Palsu dan Mafia Tanah di Sidang PN Manado

Spread the love

Manado, Zona-nesia.com – Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali memanas. Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, secara tegas mengungkap adanya indikasi kuat keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh pelapor Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya dalam proses persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Noch usai sidang lanjutan yang digelar di PN Manado. Ia menegaskan bahwa tuduhan pidana penyerobotan tanah yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Noch, pihak pelapor diduga merekayasa keterangan dengan menyatakan baru mengetahui para terdakwa menduduki tanah tersebut pada tahun 2017. Padahal, fakta hukum yang tertuang dalam dokumen otentik justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pelapor telah memperoleh hak atas tanah tersebut sejak tahun 2015. Bahkan secara tegas disebutkan objek tanah yang diperjualbelikan beserta para penggarapnya, termasuk klien-klien kami,” ujar Noch Sambouw.

Perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dengan dokumen resmi inilah yang menjadi fokus keberatan kuasa hukum di hadapan Majelis Hakim.

Noch mengungkapkan, Majelis Hakim telah mengarahkan agar dugaan keterangan palsu tersebut dilaporkan melalui mekanisme laporan tersendiri. Namun, pihaknya keberatan karena laporan serupa sebelumnya telah dua kali dilayangkan ke kepolisian, namun tidak diterima oleh Polda.

“Kami tidak ingin terus-menerus memulai dari nol. Dua kali laporan kami tidak diterima. Kami berharap Majelis Hakim dapat memerintahkan langsung Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi munculnya persepsi negatif di masyarakat apabila dugaan pelanggaran hukum tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Jangan sampai publik menilai bahwa yang bersangkutan seolah kebal hukum. Di pengadilan tidak diperiksa, di kepolisian juga tidak diproses,” kata Noch.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap berpendapat bahwa pelaporan baru harus ditempuh sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.

Majelis juga menyampaikan bahwa apabila laporan kembali tidak diterima oleh kepolisian, pihak kuasa hukum memiliki hak mengajukan praperadilan.

“Majelis Hakim bahkan menyatakan siap menunggu proses praperadilan tersebut di PN Manado jika laporan kembali tidak diterima,” tambahnya.

Selain dugaan sumpah palsu, kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen lain yang diduga melibatkan Jimmy Widjaya serta pihak-pihak yang disebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah, termasuk oknum notaris, PPAT, dan pejabat di Kantor Pertanahan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk dilakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan secara objektif letak dan keberadaan objek tanah yang disengketakan.

“Kami ingin memastikan langsung di lapangan, di mana sebenarnya lokasi tanah yang disebut sebagai objek penyerobotan. Jangan sampai setelah putusan, ternyata tanahnya berbeda atau bahkan tidak jelas,” ujar Noch Sambouw.

Pemeriksaan setempat dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Januari 2026. Kuasa hukum menegaskan bahwa sebelum menghadirkan saksi ahli di persidangan, pihaknya ingin memastikan kejelasan objek perkara demi menjamin proses peradilan yang objektif dan transparan.

Adapun terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah serta pemalsuan dokumen lainnya, kuasa hukum memastikan akan tetap menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke pihak kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(M. R Nas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *