Zona-nesia.com,SULUT – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Rabu (2/9/2026), dengan rangkaian agenda strategis yang meliputi penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD, serta laporan pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2026 sekaligus penutupan masa persidangan ketiga dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2026.
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menyatakan bahwa penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar angka-angka dalam tabel akuntansi fiskal, melainkan wujud nyata adaptasi strategi pembangunan dalam menjawab tantangan perekonomian global maupun nasional sekaligus menangkap peluang akselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Yulius Selvanus memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas dedikasi, kerja keras, kecermatan, serta semangat kemitraan yang kritis namun konstruktif selama proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD di Sulawesi Utara berjalan dinamis, matang, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta kemajuan daerah.
Lanjut, Gubernur menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap hasil kesepakatan tersebut dengan tiga poin utama.
Pertama, alokasi anggaran difokuskan pada pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, dan kesejahteraan warga.
Kedua, Optimalisasi anggaran untuk sektor pertanian, perikanan, pariwisata, serta UMKM tanpa pemborosan,
Ketiga, memegang teguh prinsip good governance dan clean government dengan menjunjung tinggi asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan.

Terkait penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD, Gubernur memberikan apresiasi kepada seluruh komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Musyawarah, hingga Badan Kehormatan.
Ia menilai kinerja yang diperlihatkan selama masa persidangan ketiga mencerminkan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi yang berjalan sangat efektif.
Setiap catatan, rekomendasi, serta masukan dari alat kelengkapan DPRD akan menjadi bahan masukan bagi jajaran eksekutif dalam memperbaiki kinerja operasional di setiap perangkat daerah.
Sementara itu, terkait laporan pelaksanaan reses anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan, Gubernur menyebut reses sebagai instrumen demokrasi yang sangat vital di mana para anggota dewan turun langsung menyapa, mendengarkan, dan menyerap aspirasi masyarakat.
Pemerintah Provinsi berkomitmen tidak membiarkan laporan reses menjadi dokumen administratif semata, melainkan akan menyelaraskan dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta regulasi yang berlaku.
Memasuki masa persidangan pertama tahun 2026, Gubernur mengajak seluruh pihak menyongsong agenda pembangunan daerah dengan semangat kerja tinggi, kesungguhan niat, saling menopang, dan bekerja sama.
Agenda penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2026, penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2027, serta pengawalan Program Strategis Nasional (PSN) dan prioritas daerah disebut membutuhkan fokus, tenaga, serta komitmen yang semakin solid.
“Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan karena setiap pihak bergerak tanpa arah yang jelas,” ujar Gubernur mengakhiri sambutannya dengan pantun :
Sepakan berenergi, menembus piringan, Bentuk bulat, pecah bak tertinju. Kesepakatan dan sinergi, harus beriringan, Untuk membuat, daerah kita maju.
Rapat paripurna yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA itu dihadiri Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H Sulawesi Utara, Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Provinsi, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat fungsional, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal, insan pers, serta undangan lainnya. (*)
