JAKARTA, ZONA-NESIA.COM – Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad sebagai perwakilan DPR, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebagai perwakilan pemerintah memberi pernyataan untuk menjelaskan tindak lanjut atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Sufmi Dasco.
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
