Proyek Renovasi Rp85 Juta Dinkes Manado Disorot Aktivis, Stock Opname Diduga Formalitas

Spread the love

Manado, zona-nesia.com — Praktik penunjukan langsung proyek renovasi gedung kantor senilai Rp85 juta di Dinas Kesehatan Kota Manado menuai sorotan tajam publik.

Kebijakan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan, Bobby Kereh, dinilai menyisakan banyak tanda tanya dan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sorotan utama tertuju pada metode pembayaran yang diklaim menggunakan mekanisme stock opname, namun diragukan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.

Aktivis antikorupsi Deddy Loing menegaskan bahwa Pasal 2 UU Tipikor secara jelas mengatur larangan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurutnya, penunjukan langsung tanpa proses lelang terbuka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, terutama bila tidak disertai alasan kedaruratan yang sah dan dokumen pendukung yang lengkap.

“Jika stock opname hanya dijadikan formalitas dan tidak didukung bukti fisik serta verifikasi lapangan yang kuat, maka ada indikasi penyimpangan serius,” tegas Loing.

Loing juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik, yang memang memperbolehkan penunjukan langsung untuk nilai di bawah Rp100 juta.

Namun, kebijakan tersebut wajib disertai dokumen stock opname yang sah, persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tanpa approval resmi KPA dan verifikasi menyeluruh oleh PPK, maka penunjukan langsung tersebut jelas melanggar aturan LKPP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Loing menekankan tanggung jawab bendahara pengeluaran yang wajib menolak pencairan dana apabila dokumen administrasi tidak lengkap atau menimbulkan keraguan hukum.

“Setiap rupiah uang negara harus dibayarkan berdasarkan dokumen yang sah. Bila ada kejanggalan, bendahara berhak dan wajib menahan pembayaran hingga ada klarifikasi yang jelas,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota Manado terkait kelengkapan dokumen maupun alasan penunjukan langsung proyek renovasi tersebut.

TIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *