MINAHASA, zona-nesia.com – Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik.
Gudang yang disebut-sebut milik seorang wanita berinisial Eka itu ditemukan berada di area tertutup berpagar seng dan diduga kuat memanfaatkan kawasan pemakaman umum sebagai lokasi penyimpanan BBM untuk mengelabui aparat serta masyarakat.
Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, di dalam area tersebut terlihat sejumlah tandon berkapasitas besar yang diduga digunakan untuk menampung solar.
Tak hanya itu, beberapa tandon juga tampak diletakkan di luar area gudang, seolah siap dipindahkan sewaktu-waktu guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Seorang sumber terpercaya menyebutkan, gudang penampungan BBM tersebut telah berulang kali berpindah lokasi.
Dugaan kuat, perpindahan ini dilakukan sebagai upaya menghindari pengawasan media dan aparat terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi.
“Gudang ini sudah lama beroperasi. Kalau mulai ramai dibicarakan, langsung pindah tempat,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang menjadi perhatian publik, lokasi gudang tersebut disebut tidak jauh dari Kantor Polsek Kawangkoan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.
Aktivitas keluar masuk kendaraan, khususnya mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kerap terlihat pada jam-jam tertentu, terutama pada malam hari.
Pola ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas penampungan BBM tersebut tidak mengantongi izin resmi dan beroperasi di luar ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, baik dari Polsek Kawangkoan maupun Polres Minahasa, terkait dugaan keberadaan gudang BBM ilegal tersebut.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
TIM
