
MANADO | zona-nesia.com — Senin 20 April 2026 Kasus penganiayaan brutal yang menewaskan lansia Antonius Kopong (65) di wilayah Malalayang pada 3 Maret 2026 kembali menguak fakta mengejutkan.

Dalam rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 18 April 2026, terungkap bahwa kekerasan yang dilakukan para pelaku jauh lebih sadis dari pengakuan awal. Tiga pelaku ternyata melakukan pemukulan berulang, bukan hanya sekali seperti yang sebelumnya mereka sampaikan kepada penyidik.

Rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Malalayang Iptu Yohanis Sarira, S.H, dengan pengamanan ketat dari anggota SPKT yang dipimpin Aipda Jurawan Uadi bersama Bripda Imade Ketut.

Fakta di lapangan mematahkan pengakuan awal para pelaku kepada penyidik Aipda Syamsuddin. Dalam adegan rekonstruksi, terlihat korban dipukul berkali-kali di bagian wajah. Bahkan, salah satu pelaku sempat menendang korban sebelum kembali melayangkan pukulan hingga korban tak berdaya dan tersungkur.

Kesaksian warga memperkuat gambaran kekerasan tersebut—aksi para pelaku dinilai tidak manusiawi terhadap korban yang sudah lanjut usia.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong setelah menjalani perawatan intensif.
Pelaku berinisal RM (21) alias Rio Makalanis,RB (23) alias Ricardo Boham,dan JJP (21) alias Jodi Jenli Paparan
Kini, ketiga pelaku tak lagi bisa mengelak. Mereka telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakan keji tersebut di hadapan hukum.
Kapolsek Malalayang, AKP Jusman Mori, S.I.K., M.M, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas terhadap para pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
